لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْك

Panduan Penting: Mengenal Larangan Ihram yang Wajib Dihindari Saat Umrah

Saat seorang jamaah telah berniat Umrah dan mengambil miqat (berihram), maka ia telah memasuki wilayah suci ibadah yang memiliki aturan khusus. Ada hal-hal yang sebelumnya halal, menjadi haram dilakukan selama status ihram masih melekat (sebelum Tahallul).

Melanggar larangan ini dapat mewajibkan jamaah membayar denda (Dam). Berikut adalah rincian larangan ihram yang wajib diketahui:

1. Larangan Khusus Pria

  • Memakai Pakaian Berjahit: Pria dilarang mengenakan baju, celana, pakaian dalam, atau kaos kaki yang membentuk lekuk tubuh dan berjahit. Cukup gunakan dua lembar kain ihram.

  • Menutup Kepala: Dilarang menggunakan peci, topi, atau sorban yang melekat di kepala. Payung diperbolehkan karena tidak melekat.

  • Memakai Sepatu yang Menutup Mata Kaki: Alas kaki harus menampakkan mata kaki.

2. Larangan Khusus Wanita

  • Menutup Wajah (Cadar): Saat ihram, wajah harus terbuka.

  • Memakai Sarung Tangan: Telapak tangan tidak boleh tertutup kaos tangan.

3. Larangan Umum (Pria & Wanita)

  • Wewangian: Dilarang memakai parfum pada badan atau pakaian, termasuk menggunakan sabun mandi yang beraroma kuat setelah niat ihram.

  • Memotong Kuku dan Rambut: Dilarang memotong kuku atau mencabut/menggunting rambut dan bulu di badan.

  • Menikah atau Melamar: Tidak sah akad nikah yang dilakukan saat ihram.

  • Berburu atau Membunuh Binatang: Dilarang menyakiti hewan buruan darat.

  • Hubungan Suami Istri: Ini adalah larangan terberat yang dapat membatalkan Umrah.

Memahami larangan ini adalah kunci sahnya ibadah Anda. Di Habibi Signatour, Muthawif (pembimbing) kami akan selalu mengingatkan dan membimbing Anda agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, memastikan ibadah Anda terjaga kesuciannya hingga akhir.

Umrah 9 Hari
Umrah Ramadan